Satpol PP Tangsel Tertibkan 37 Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang Selatan) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan penertiban reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis.

Dalam operasi penegakan peraturan daerah (OPP) yang digelar, Senin (20/10/2025) sebanyak 37 alat peraga reklame berhasil diturunkan petugas.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya di kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.

Khususnya menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 1 Tahun 2025 soal Penyelenggaraan Reklame.

“Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas dan Bintaro,” katanya kepada awak media, Senin 20 Oktober 2025.

Adapun rincian reklame yang ditertibkan antara lain:

  • T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit
  • Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara — 4 unit
  • Skill Town di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit
  • Cherrywood di Pusdiklatnas, Serpong Utara — 12 unit
  • Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara — 2 unit
  • Botanica Bellisa papan merek ukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren — 1 unit
  • T-Banner JIC di Pondok Aren — 1 unit
  • Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren — 1 unit

“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” ujarnya.

Diungkapkannya, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.

“Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” ungkapnya.

(infovalid.news – Milhan Wahyudi)

Rekomendasi Untuk Anda