Sidang Gugatan RS Insan Permata Hadirkan Saksi Penggugat

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Sidang lanjutan kasus gugatan terhadap Rumah Sakit Insan Permata kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada Rabu (14/10/2026). Persidangan kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

Berdasarkan pantauan di Ruang Sidang 2 PN Tangerang, pihak penggugat menghadirkan saksi guna memperkuat dalil-dalil gugatannya terkait pelayanan dan penanganan medis di rumah sakit tersebut.

Namun usai persidangan digelar, tim kuasa hukum Rumah Sakit Insan Permata memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Indra Jaya, S.H., M.H., menyayangkan sikap tertutup yang ditunjukkan oleh tim hukum tergugat. Ia mendesak manajemen rumah sakit untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk menghadirkan saksi kunci agar perkara menjadi terang benderang.

“Agenda sidang hari ini akan dilanjutkan kembali minggu depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Kami dari pihak penggugat akan menghadirkan saksi berikutnya di persidangan mendatang. Kami berharap persoalan ini dapat terbuka secara terang benderang dan meminta kepada pihak rumah sakit untuk menghadirkan saksi-saksi yang menjadi kunci dalam perkara ini,” ujar Indra Jaya, Rabu (14/10/2026).

Menurut Indra, kehadiran serta keterangan saksi kunci dari pihak rumah sakit sangat mendasar untuk menguak seluruh fakta penanganan yang terjadi pada saat kejadian.

Persidangan kasus gugatan ini dijadwalkan akan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan dari pihak penggugat.

(infovalid.news – Rochman Rosadi)

Rekomendasi Untuk Anda