Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Persidangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Febrie menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di hadapan majelis hakim, Febrie mempertanyakan uraian dakwaan yang menurutnya belum menjelaskan secara konkret peran dan keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Ia juga meminta agar dakwaan tersebut diperiksa secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Febrie melalui nota perlawanannya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa atau menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Ia juga memohon agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan permintaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian. Febrie membantah atau mempersoalkan konstruksi dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perbuatan tersebut.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga menjalani proses persidangan dalam perkara terkait dan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan jaksa.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan nota perlawanan yang diajukan para terdakwa dan tim penasihat hukum sebelum menentukan langkah persidangan berikutnya.
(infovalid.news – ian)


