Infovalid.news (Banten, Tangerang Selatan) – Kasus dugaan kekerasan seksual dan KDRT yang menyeret wasit sepak bola nasional berinisial FR memasuki babak baru. Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie, mengumumkan bahwa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota telah resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Senin (02/02/2026).
Kenaikan status ini menandai adanya temuan unsur pidana yang kuat dalam laporan yang dilayangkan oleh istri pelaku, S. Seiring dengan peningkatan status ini, pihak korban mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap FR guna mencegah adanya intimidasi psikis lebih lanjut atau penghilangan barang bukti.
Menanggapi tuduhan kuasa hukum FR sebelumnya yang menyebut korban hanya mencari perhatian publik, Abdul Hamim Jauzie menegaskan bahwa kehadiran media merupakan bentuk transparansi dan kontrol sosial. Ia juga membantah telah mengundang wartawan secara sengaja.
“Kehadiran kami di Polres pada 28 Januari lalu adalah tindakan konstitusional untuk menanyakan SP2HP demi kepastian hukum klien kami. Kami menghimbau rekan sejawat untuk tidak mengalihkan substansi perkara pidana menjadi narasi pembentukan opini,” ujar Abdul Hamim Jauzie dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/02/2026).
Pihak pelapor juga mengecam keras narasi victim blaming yang menyebut korban masih “melayani dengan baik” setelah kejadian. Menurutnya, hal tersebut mengabaikan relasi kuasa dan trauma nyata yang dialami oleh korban di bawah tekanan.
More Read
Terkait bantahan pihak FR mengenai tidak adanya tindakan KDRT maupun praktik threesome, kuasa hukum pelapor menyerahkan sepenuhnya pada alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Ia mengajak kuasa hukum terlapor untuk fokus pada pembuktian materiil di hadapan penyidik daripada menyerang kredibilitas profesi sesama advokat.
“Fakta hukum akan berbicara di persidangan. Asas Praduga Tak Bersalah tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk membungkam keadilan bagi korban yang saat ini mengalami trauma nyata,” tegasnya.
Kini, pihak korban menunggu langkah tegas selanjutnya dari kepolisian menyusul penetapan status penyidikan tersebut. Sementara itu, pihak Polres Metro Tangerang Kota diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan status hukum terbaru dari wasit Liga Indonesia tersebut.
More Read
(infovalid.news Zulkarnaen)


