Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dikenal sebagai Perpres Ojol.
Saat konferensi pers Pimpinan DPR RI bersama Menteri UMKM, Menhub, Wamenkomdigi dan Wamensesneg di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10), Dasco menerangkan penerbitan Perpres ini merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi DPR-Pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan serta pengampu daripada ojek online ini,” ujar Dasco.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian bagi para pengemudi ojek online (ojol) mengenai kepastian batas biaya platform , perusahaan penyedia platform digital sebagai opperator , serta masyarakat yang menggunakan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan pemerintah telah memberikan kepastian mengenai batas biaya platform yang dikenakan kepada pengemudi ojek online. Berdasarkan kebijakan tersebut, biaya platform dibatasi maksimal 8 persen. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi.
Dudy menambahkan, ketentuan mengenai tarif dan biaya platform yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan juga akan menjadi salah satu rujukan bagi pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.
Penerbitan peraturan ini berkaitan dengan upaya membangun ekosistem transportasi digital yang memberikan perlindungan kepada para pengemudi sekaligus mendorong hubungan yang lebih jelas antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator.
Bagi pengemudi ojol, aspek perlindungan menjadi salah satu hal penting, terutama terkait kepastian hak dan kewajiban, kesejahteraan, keselamatan kerja, serta transparansi dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan penyedia aplikasi.
Sementara itu, bagi perusahaan aplikator, regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka aturan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kegiatan usaha transportasi berbasis platform digital.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan secara efektif, sehingga perlindungan terhadap pengemudi dapat diwujudkan tanpa mengabaikan keberlangsungan industri transportasi digital.
Perpres Ojol juga menjadi perhatian publik karena sektor transportasi berbasis aplikasi telah menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat, mulai dari layanan antarjemput penumpang hingga pengiriman barang dan makanan.
Meski demikian, rincian mengenai ketentuan pasal, mekanisme pelaksanaan, serta dampak langsung peraturan tersebut terhadap penghasilan dan sistem kemitraan pengemudi perlu merujuk pada naskah resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Dengan adanya regulasi tersebut, publik kini menantikan pelaksanaan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengemudi, sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang berkelanjutan di Indonesia. (infovalid.news – ian)


