Tanah Milik Adji Suprajitno, Dokter Mantan Presiden Ke 2, diduga di Serobot Bank Indonesia

5 Min Read

Infovalid.news (Jakarta) – dr. Adji Suprajitno dikenal sebagai dokter senior yang pernah menjadi dokter pribadi Presiden RI ke-2, almarhum HM Soeharto, serta pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Rumah Sakit Pertamina.

Namun, kini dr. Adji dikenal publik melalui perkara hukum yang menyita perhatian publik,karena sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Kemang Raya yang merupakan milik orang tuanya.

Berdasarkan dokumen yang ia temukan pada tahun 2017 di lemari tua milik almarhum ayahnya, Abdurahman Aluwi, tanah tersebut dibeli dari pemilik sebelumnya bernama H. Sainin Bin R.A. pada tahun 1959 dengan bukti Surat Segel jual beli dan girik nomor 248.

Kecurigaan dr. Adji muncul saat ia melakukan kroscek ke lokasi dan instansi terkait. Di atas lahan peninggalan ayahnya tersebut, kini telah berdiri bangunan megah, salah satunya gedung Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).

dr. Adji merasa janggal karena ayahnya meninggal dunia hanya selisih satu bulan setelah surat jual beli diterbitkan pada 1959, sehingga dinilai mustahil jika tanah tersebut telah dijual kembali oleh almarhum ayahnya dalam kurun waktu yang sangat singkat.

berdasarkan dokumen yang dimilikinya, kini tanah tersebut dikuasai oleh Bank Indonesia, Jakarta Selatan, yang berujung pada gugatan perdata terhadap Bank Indonesia (BI) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar.

Sebagai dokter pribadi Mantan Presiden ke-2 Alm HM Soeharto, dr Adji Suprajitno berada di lingkaran yang menuntut tingkat kepercayaan tinggi, disiplin, dan kepatuhan pada sistem,Dengan latar belakang tersebut, dr. Adji dikenal sebagai figur profesional yang memahami mekanisme administrasi dan hukum negara.

“Justru karena latar itulah, ia mengaku tidak menyangka harus berhadapan dengan Bank Indonesia dalam sengketa tanah milik orang tua saya,proses hukumnya berlangsung panjang”ujarnya.

Sebagai ahli waris, dr. Adji mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat girik Nomor 248, putusan pengadilan terkait status ahli waris, serta dokumen ukur tanah dari instansi pertanahan.

Ia menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan oleh keluarganya kepada pihak lain.

Merasa hak kepemilikan keluarganya terlanggar, dr. Adji menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam proses administrasi pertanahan.

“Ia menilai terdapat perbedaan data dan dasar hukum dalam penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi objek sengketa”, terang dr.adji kepada infovalid.news.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,dalam proses persidangan sempat melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dengan meninjau langsung lokasi yang disengketakan.Majelis hakim memeriksa batas lahan, bangunan yang berdiri, serta pihak yang menguasai tanah, disertai keterangan dari aparat setempat.

dr. Adji mengajukan gugatan yang nilainya ratusan miliar rupiah,tapi dia menegaskan perjuangannya bukan semata soal materi. Ia menyatakan tidak menuntut uang sewa atas pemanfaatan tanah selama ini.

“Saya hanya ingin hak keluarga kami diakui dan dihormati sesuai hukum,” harapnya.

Namun, perjalanan hukum perkara ini tidak berjalan mulus. Berdasarkan riwayat putusan, dr. Adji sempat menggugat para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 715/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Pada tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan tersebut seluruhnya.

Pada tingkat banding melalui perkara Nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Salah satu pertimbangan majelis hakim banding menyebutkan bahwa penggugat tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai letak, luas, serta batas-batas objek sengketa yang dikuasai para pemegang sertifikat.

Upaya hukum kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perkara Nomor 3205 K/Pdt/2018. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak, sehingga putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku.

Kini, dr. Adji Suprajitno berharap keluhannya dapat didengar langsung oleh Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto. Ia menginginkan adanya transparansi dari para penegak hukum dan berharap agar perkara ini dapat duduk dengan jelas.

Hingga kini, sengketa tanah Kemang tersebut masih menjadi catatan panjang dalam perkara pertanahan di Indonesia. Bagi dr. Adji Suprajitno,kasus ini menjadi ujian personal dalam memperjuangkan hak yang diyakininya sah.

Sementara bagi publik, perkara ini mencerminkan kompleksitas sengketa pertanahan yang terjadi di indonesia,pentingnya kepastian hukum ditegakkan melalui proses peradilan yang adil dan transparan. (Red)