Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Niat hati mendapat tempat tinggal yang nyaman, seorang warga justru bernasib naas setelah baru dua hari menempati rumah kontrakan baru.
Korban terpaksa angkat kaki akibat intimidasi dan pengrusakan fasilitas yang dilakukan oleh anak pemilik kontrakan, meski kesepakatan sewa awal telah disetujui.
Baru dua hari menempati rumah kontrakan milik Pak Yusak, seorang penyewa harus menelan pil pahit. Kesepakatan awal sewa rumah sebesar Rp750.000 per bulan yang mencakup seluruh fasilitas, mendadak ditolak oleh Musa, anak dari pemilik kontrakan.
Musa menuntut biaya tambahan listrik dan air sebesar Rp350.000 secara sepihak. Lantaran ditolak, Musa nekat memotong kabel MCB listrik dan merusak saluran air hingga berulang kali.
Surya (Penyewa Kontrakan), mengatakan : “Selama dua hari di sini merasa terganggu, ya kan. Disebabkan saya ini, mohon maaf, tanpa sepengetahuan Pak Musa… Nah, sedangkan saya sudah membayar iuran sebesar Rp750.000 iuran kontrakan selama 1 bulan. Nah, setelah itu pada pukul pagi saya mau pergi ke pasar, tiba-tiba MCB listrik dia potong, dia rusak, dan saluran air di belakang dia rusak… Dan kejadian ini dia lakukan selama 2 dan 3 kali. Saya di sini selama 2 hari baru ngontrak benar-benar terganggu kenyamanan saya. Terganggu fisik dan mental saya, begitu. Yang bikin saya kesal, seharusnya kalau ada urusan internal keluarga tidak usah yang ngontrak dijadikan imbas atau korbannya… Saya ini sudah bayar, kenapa saya jadi korban. Dan akhirnya saya pindah lagi dari kontrakannya Pak Yusak ke kontrakan lain. Begitu.”, katanya.
Merasa tertekan, korban akhirnya memilih mengalah dan pindah ke tempat lain. Padahal, ia telah mengeluarkan biaya ekstra untuk pembersihan, syukuran isi rumah, hingga konsumsi warga yang membantu pindahan.
Secara hukum perdata, hak kenikmatan atas barang yang disewa telah dilindungi oleh perjanjian. Tindakan intimidasi dan pengrusakan fasilitas secara sepihak ini juga dapat dijerat sanksi pidana KUHP terkait gangguan ketertiban umum dan pengrusakan barang milik orang lain.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memperjelas perjanjian sewa-menyewa secara tertulis guna menghindari konflik internal keluarga pemilik bangunan.
(Infovalid.news – Rochman Rosadi)


