Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Wacana mengenai pemberian izin penjualan minuman keras (miras) serta legalisasi titik prostitusi melalui sistem zonasi di wilayah Kota Tangerang memicu perdebatan hangat. Isu ini mencuat seiring adanya kabar upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui regulasi tersebut, Sabtu (17/01/2026).
Rencana ini langsung mendapat respon negatif dari berbagai lapisan masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut sangat kontradiktif dengan semboyan Kota Tangerang sebagai kota yang “Akhlakul Karimah”. Penolakan keras datang dari tokoh masyarakat, ketua lingkungan, hingga tokoh perempuan yang khawatir akan dampak sosial yang ditimbulkan.
Dedi, salah seorang tokoh masyarakat setempat, menyatakan ketidaksetujuannya karena menilai kebijakan tersebut lebih banyak mendatangkan kerugian dibandingkan manfaat.
”Saya tidak setuju, lebih banyak mudaratnya dan tidak ada manfaatnya. Kalau untuk mengejar pendapatan kota, masih banyak sektor lain yang bisa digali tanpa harus melegalkan hal tersebut,” ujar Dedi saat memberikan tanggapannya.
Senada dengan Dedi, Ketua RW setempat, Edi Lensa, juga menyuarakan penolakan tegas. Ia mengkhawatirkan keberadaan zona prostitusi dan miras akan merusak tatanan moral generasi muda di lingkungannya.
”Sebagai ketua lingkungan, saya menolak keras adanya zonasi tersebut. Kalau bisa ditiadakan sama sekali, karena ini akan berimbas langsung pada kerusakan mental para generasi muda kita,” tegas Edi Lensa.
Keresahan serupa dirasakan oleh Ida Bastian, seorang tokoh perempuan di Kota Tangerang. Menurutnya, legalisasi miras dan prostitusi bisa menjadi awal kehancuran identitas kota yang selama ini dikenal religius.
”Sebagai seorang ibu dan nenek, saya sangat tidak setuju dengan adanya perizinan zonasi untuk prostitusi dan miras. Kalau sampai disahkan, mungkin ini awal kehancuran Kota Tangerang yang Akhlakul Karimah,” tutur Ida.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah wacana ini akan masuk ke dalam pembahasan regulasi atau sekadar isu yang berkembang di media sosial. Masyarakat berharap pemerintah daerah tetap mempertahankan aturan yang sejalan dengan nilai-nilai lokal dan kemaslahatan publik.
(infovalid.news – Rochman Rosadi)


