Infovalid.news (DKI Jakarta) – PT Pertamina (Persero) secara resmi merilis pembaruan daftar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku di seluruh SPBU Indonesia per Selasa (15/9).
Dalam penyesuaian terbaru ini, harga BBM jenis Pertamax (RON 92) mencatatkan perbedaan (disparitas) harga hingga mencapai Rp1.700 per liter antarwilayah. Variasi harga ini dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, serta biaya distribusi logistik ke daerah terpencil. Wilayah Jawa-Bali dan sekitarnya mempertahankan tarif dasar terendah, sementara kawasan luar Jawa dan pulau terluar menyesuaikan dengan tarif lokal masing-masing.
Pertamina mengimbau konsumen untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala melalui saluran resmi aplikasi MyPertamina atau situs web perusahaan demi memastikan transparansi transaksi BBM subsidi maupun nonsubsidi.
(infovalid.news – rr/ pa)


