Pelaku Curanmor di Tangerang Kesurupan saat Ditangkap di Kontrakannya

3 Min Read

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Seorang pelaku pencurian sepeda motor tiba-tiba mengerang histeris layaknya kesurupan dan terus memberontak saat ditangkap tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumah kontrakannya di Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Meski pelaku berupaya memberontak, petugas dengan sigap mengamankan dan memborgol tangan pelaku menggunakan cable tie untuk meminimalisir potensi serangan terhadap petugas.

Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Asep Sumirat dan Majudin. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perlengkapan mencuri seperti kunci leter T dan leter Y, serta satu unit sepeda motor hasil curian.

Aksi pencurian kedua pelaku sebelumnya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) hingga viral di media sosial dan menjadi petunjuk utama bagi pihak kepolisian. Kedua pelaku diketahui berbagi peran saat beraksi menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun minimarket.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengonfirmasi pada Rabu siang bahwa kedua pelaku tercatat telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Tim berhasil menangkap dua pelaku curanmor berinisial A dan M di sebuah kontrakan di Kecamatan Karawaci. Dari tangan tersangka, kami menyita satu kunci leter T, satu kunci leter Y, dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 16 kali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Hasil kejahatan yang diperoleh tersangka diserahkan kepada seseorang berinisial U yang statusnya masih DPO dan dalam pengejaran kami. Saat beraksi, A bertugas sebagai pemetik atau eksekutor, sedangkan M sebagai joki atau pengawas. Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi antara 3 hingga 5 juta rupiah, dengan rata-rata 4,5 juta rupiah,” terang AKBP Parikhesit.

Usai memetik kendaraan target, kedua pelaku langsung membawanya ke daerah Kabupaten Pandeglang, Banten, untuk dijual kepada penadah. Saat ini, jajaran kepolisian masih terus melakukan pemburuan terhadap jaringan penadah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

(infovalid.news – Tomgan)