Infovalid.news (DKI Jakarta) – Pasca-perombakan kabinet (reshuffle) yang memberhentikan dirinya dari jabatan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dipastikan berhak menerima hak keuangan berupa uang pensiun menteri secara berkala seumur hidup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara, seorang menteri yang diberhentikan dengan hormat berhak menerima uang pensiun bulanan meskipun masa jabatannya terhitung singkat (dalam kasus Purbaya, yaitu sekitar satu tahun sejak September 2025 hingga September 2026). Besaran pokok uang pensiun menteri ditetapkan sebesar 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batasan minimum sebesar 6% hingga maksimum 75% dari gaji pokok menteri negara.
Selain penerimaan uang pensiun pokok, bekas menteri juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta jaminan pemeliharaan kesehatan yang ditanggung oleh negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(infovalid.news – rr/ pa)


