MK Gelar Sidang PHPU Syarat Administrasi Wapres, Hakim Cecar KPU & Bawaslu Soal Ijazah Luar Negeri Gibran!

Infovalid.news (DKI Jakarta)  — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan uji materi syarat administratif kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim konstitusi yang dipimpin panel hakim memberikan sejumlah catatan kritis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak termohon dan pengawas. Tiga hakim MK soroti prosedur verifikasi faktual serta keabsahan penyetaraan dokumen ijazah luar negeri milik Gibran yang dinilai pemohon belum memenuhi prasyarat legalitas penuh saat penetapan pasangan calon.

Hakim meminta KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan jawaban tertulis serta melampirkan seluruh bukti otentik dokumen administratif perihal penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pemilu yang berlaku.

(infovalid.news – rr/ pa)

Rekomendasi Untuk Anda