Infovalid.news (Jawa Barat, Bekasi) Penyidik Kepolisian menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka resmi dalam kasus kecelakaan fatal di perlintasan Bekasi, Jawa Barat. Masinis tersebut dijerat dengan sangkaan pasal kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan analisis data Event Recorder (kotak hitam kereta), terungkap fakta fatal bahwa masinis baru menekan tuas rem darurat saat jarak rangkaian kereta dengan titik halangan tinggal 263 meter. Padahal, sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) keselamatan PT KAI, pengereman seharusnya dilakukan jauh sebelum memasuki zona bahaya atau sinyal masuk stasiun. Penyidik menyimpulkan adanya unsur kelalaian fatal (human error) dan kurangnya kewaspadaan masinis dalam mengantisipasi sinyal serta kondisi lintasan, yang pada akhirnya memicu benturan keras dan merenggut korban jiwa.
Pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terus mendalami keterangan saksi serta barang bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta memberikan rekomendasi perbaikan standar keselamatan perkeretaapian nasional.
(infovalid.news – es/ pa)


