Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Selasa (6/10).
Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun demikian, MK menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
Dengan demikian, meskipun dalam persidangan MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan, Mahkamah tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.
MK menegaskan putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden karena persoalan kedudukan hukum para pemohon menjadi pertimbangan utama dalam perkara tersebut.
(infovalid.news – ian)


