DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Menjadi UU

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Pengesahan tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir. Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 tersebut menjadi tahap akhir pembahasan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat perlindungan serta kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal, yang antara lain mengatur hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga kerja asing, pengawasan ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat tingkat I yang dipimpin Dasco, Senin (5/10). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan seluruh pandangan dan masukan selama pembahasan

“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Perlindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan,” ujar Dasco di saat menemui massa buruh di depan gedung DPR (06/10)

Pengesahan ini juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan disahkannya aturan baru tersebut, DPR dan pemerintah berharap sistem ketenagakerjaan nasional dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

(infovalid.news – ian )

Rekomendasi Untuk Anda