Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Buka Jalur Konstitusional Pemberhentian Wapres Gibran

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai putusan MK terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka kemungkinan bagi parlemen untuk menempuh jalur konstitusional dalam memproses pemberhentian wakil presiden.

Pandangan tersebut disampaikan Hamdan melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis (8/10/2026), sehari setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Hamdan menilai pertimbangan dalam putusan tersebut perlu dicermati lebih jauh, terutama mengenai implikasinya terhadap mekanisme ketatanegaraan. Menurut pandangannya, persoalan tersebut dapat menjadi dasar bagi lembaga perwakilan rakyat untuk mempertimbangkan langkah melalui jalur konstitusional, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden sendiri diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya tidak berlangsung secara otomatis, melainkan melibatkan mekanisme di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, pandangan Hamdan Zoelva merupakan interpretasi hukum atas implikasi putusan MK, bukan keputusan resmi untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Putusan ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut persyaratan pencalonan pejabat negara, batas kewenangan lembaga peradilan, serta hubungan antar lembaga negara dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia.

( infovalid.news – ian )

Rekomendasi Untuk Anda