MBG Prasmanan di Perluas, BGN Perketat SOP

 

Infovalid.news (DKI Jakarta,Jakarta Pusat) – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerapan prosedur operasional standar (SOP) yang mengatur penanganan makanan matang. Salah satu langkah yang ditempuh BGN dengan menerbitkan SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan.

Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea mengatakam, ketentuan yang berlaku sejak 4 September 2026 ini menjadi pedoman bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mengendalikan suhu dan waktu setelah makanan selesai dimasak, hingga memasuki tahap pemorsian.

Dimana, lanjutnya, prosedur ini mencakup berbagai jenis makanan matang, seperti nasi, sayuran, daging, unggas, telur, ikan, dan produk perikanan. Penerapan standar tersebut ditujukan untuk mendukung penanganan makanan yang higienis dan mengurangi risiko kontaminasi.

Ia menjelaskan, proses pendinginan harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan di ruang khusus dengan suhu ruangan maksimal 20 derajat Celsius. Selain itu, petugas juga diwajibkan menggunakan wadah dan peralatan bersih serta mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, makanan harus ditempatkan secara tepat, tidak diletakkan langsung di lantai, dan tidak ditumpuk terlalu tinggi untuk menjaga kebersihan selama penanganan.

Lanjutnya, pengendalian proses juga dilakukan melalui pencatatan waktu dan suhu makanan. Sebelum pendinginan dimulai, petugas harus mengukur suhu awal inti makanan menggunakan termometer yang sesuai dan mencatat waktu pengukuran. Proses pendinginan atau resting berlangsung maksimal satu jam dengan tetap memperhatikan ketentuan pengendalian suhu. Setelah proses selesai, petugas kembali mencatat waktu dan suhu sebelum makanan memasuki tahap pemorsian. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang memungkinkan pelaksanaan prosedur diperiksa dan ditelusuri apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, selain keamanan pangan, ketepatan sasaran menjadi aspek penting dalam pelaksanaan MBG. Ia menekankan perlunya kelengkapan data penerima manfaat, termasuk nomor induk sekolah  untuk mendukung akurasi penyaluran.

Untuk itu, sekolah negeri dan swasta perlu memperbarui data melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan madrasah dan pondok pesantren melalui Kementerian Agama. Data yang valid membantu pemerintah memetakan cakupan program, memantau distribusi, dan melakukan evaluasi secara lebih terarah.

Evaluasi program juga perlu mempertimbangkan perubahan kondisi penerima manfaat. Indikator yang dapat dipantau antara lain berat badan, tinggi badan, serta tingkat kehadiran siswa di sekolah. Sudaryono mencontohkan sebuah sekolah di Palembang, Sumatera Selatan, yang menurut pengalamannya mencatat peningkatan kehadiran siswa dari sekitar 60 persen menjadi 95 persen setelah MBG dilaksanakan. Angka tersebut dapat menjadi bahan evaluasi, tetapi hubungan antara pelaksanaan program dan peningkatan kehadiran tetap perlu dikaji dengan mempertimbangkan faktor lain yang memengaruhi kehadiran siswa.

Tak hanya itu, penguatan standar operasional dan pengawasan juga menjadi pertimbangan dalam pengembangan sistem penyajian prasmanan. Perluasan pola tersebut perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kapasitas fasilitas, kesiapan petugas, kebersihan peralatan, dan pengendalian risiko kontaminasi selama makanan disajikan.

Sehingga, setiap SPPG perlu memastikan bahwa perubahan metode pelayanan tidak mengurangi pemenuhan standar keamanan pangan. Karena itu, kesiapan operasional dan kepatuhan terhadap SOP harus menjadi dasar sebelum penerapan prasmanan diperluas.

Di samping itu, efektivitas pengawasan perlu didukung evaluasi rutin dan tindak lanjut yang jelas terhadap setiap temuan di lapangan. BGN perlu memastikan bahwa petugas SPPG memahami prosedur yang berlaku, memiliki kompetensi dalam penanganan makanan, serta menjalankan pencatatan sesuai standar.

Sementara, hasil evaluasi dapat menjadi dasar untuk memperbaiki proses produksi, memperkuat pengawasan internal, dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keamanan pangan. Pendekatan tersebut penting agar penerapan SOP tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja dalam penyelenggaraan MBG.

Konsistensi penerapan SOP, pengawasan lapangan, dan validitas data merupakan bagian penting dalam menjaga mutu pelaksanaan MBG. Ketiga aspek tersebut perlu berjalan beriringan agar peningkatan cakupan penerima manfaat tidak mengurangi kualitas pelayanan. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk mengidentifikasi kendala, mengukur hasil program, dan menentukan langkah perbaikan berdasarkan temuan di lapangan.

“Dengan tata kelola yang terukur dan pengawasan yang konsisten, MBG diharapkan dapat mendukung pemenuhan gizi masyarakat sekaligus menjaga keamanan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat,” tutupnya. (infovalid.news – id)

Rekomendasi Untuk Anda