Curi Sepeda Motor Dengan Kunci Masih Tercantol, Pemuda di Tangerang Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, seorang pemuda berinisial EM nekad mengembat sepeda motor yang terparkir di depan rumah di kawasan Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku setelah melihat kunci kontak motor masih tercantol pada kendaraan.

Namun, pelarian pemuda pengangguran itu tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Kamis (15/10/26), jajaran Unit Reskrim Polsek Benda berhasil meringkusnya di kamar kontrakan miliknya di Jalan Haji Mursan, Kelurahan Belendung, yang tak jauh dari Lokasi Kejadian Perkara (TKP).

Kanit Reskrim Polsek Benda, IPTU Zainal Arifin, menuturkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya akibat lupa mencabut kunci.

“Unit Opsnal Polsek Benda berhasil mengungkap kasus curanmor dan mengamankan satu orang pelaku atas nama EM. Kasus ini berawal dari warga yang melaporkan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya dalam kondisi kunci motor lupa dicabut,” ujar IPTU Zainal Arifin saat ditemui di Polsek Benda, Selasa (20/10/26).

Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil olah TKP, pengecekan CCTV, dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi. Pada hari itu juga, kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya dan sepeda motor korban berhasil kami temukan,” ungkap Zainal.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan EM seorang diri dan dipicu spontanitas karena adanya kesempatan saat melintas di lokasi. Rencananya, sepeda motor hasil curian tersebut hendak dijual secara online melalui media sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku baru satu kali melakukan pencurian. Niat itu muncul saat pelaku melintas dan melihat kunci masih nyantol di motor. Pelaku punya niat, lalu mengambil motor tersebut dengan tujuan untuk dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Kini, tersangka EM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini pelaku kami lakukan penahanan di Polsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Zainal.

Atas perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Infovalid.news – Tomgun)

Rekomendasi Untuk Anda