SEPUTAR MALUKU, bentengmaluku.com – (Maluku) Sebanyak delapan personel Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku secara resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia akibat pelanggaran kode etik dan disiplin berat.
Upacara pemecatan yang dilaksanakan secara in absentia tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku, Kombes Pol. Tedy Purnanto, di Lapangan Mako Satbrimob Polda Maluku, Tantui, Ambon.
Kedelapan personel yang dikenai sanksi tegas PTDH meliputi AKP Arivin Wakanubun, Bripka Eko Munanto, Bripka Andre Batuwael, Bripka Risdian Landeu, Brigadir Felix Marciano Loppies, Brigadir Aristoteles Mosse, Brigadir Jusman Walid, dan Bripda Maichel Hulkala.
Dalam arahannya, Dansat Brimob menegaskan bahwa keputusan berat ini bukanlah langkah yang diambil secara terburu-buru, melainkan melalui proses panjang mulai dari tahap pembinaan, pemeriksaan, hingga persidangan disiplin dan kode etik. Langkah tegas tersebut diambil demi menjaga marwah, kehormatan, serta profesionalisme institusi Polri, sekaligus menjadi peringatan nyata bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
(es/ Tya – bentengmaluku.com)


