Infovalid.news (Kalimantan Barat) – Jajaran kepolisian dari Polres Mempawah resmi menetapkan dan menahan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial Choirussaib bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak awal Oktober, disusul penahanan resmi guna merampungkan proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, oknum anggota legislatif tersebut disangka berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar, sebagai bentuk komitmen tegas penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan di tengah darurat mitigasi karhutla nasional.
(infovalid.news – es/ tya)


