Infovalid.news (Jawa Tengah, Temanggung) – Tim gabungan Subdit Resmob Bareskrim Polri bersama personel Polda Jambi berhasil menangkap seorang wanita buronan kasus penipuan dan penggelapan dana umroh. Tersangka berinisial RH yang merupakan pimpinan PT Nur Rizqon Hasana diringkus saat bersembunyi di sebuah perumahan elit di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada Rabu (21/10/2026).
Pelaku diduga melarikan diri dan membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik para jemaah dengan modus operandi menawarkan paket perjalanan umroh full Ramadhan berbiaya murah.
Penangkapan terhadap RH dilakukan setelah petugas melacak keberadaannya menyusul status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan kepolisian sejak Agustus lalu.
Dalam penyergapan tersebut, petugas gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Honda Brio berwarna putih serta berbagai dokumen pendukung seperti kuitansi pembayaran dan brosur promosi umroh fiktif.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi pelaku adalah menawarkan paket umroh full Ramadhan dengan syarat setoran uang muka sebesar 35 persen. Meski para korban telah melunasi seluruh biaya perjalanan dengan total kerugian mencapai Rp143 juta, pelaku berulang kali menunda jadwal keberangkatan dengan dalih pengurusan visa, hingga akhirnya menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Panit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Iptu Tri Hendrawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan para korban penipuan travel umroh.
”Usai diamankan ke Polsek Temanggung untuk menjalani pemeriksaan awal, tersangka langsung diboyong ke Polda Jambi guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Tri Hendrawan.
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama empat tahun penjara.
(infovalid.news – Nanda Nuri)


