Melanggar Izin Tinggal Investor, Tujuh WNA Terjaring Razia Imigrasi di Apartemen Jakarta Timur

2 Min Read

 

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dalam sebuah operasi pengawasan di salah satu apartemen kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya terindikasi menyalahgunakan izin tinggal investor dan terancam sanksi deportasi, Kamis (05/02/2026).

​Operasi ini dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan di lingkungan tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi di Jalan MT Haryono untuk melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara mendalam.

​Adapun tujuh WNA yang diamankan terdiri dari empat warga negara Kamerun, dua warga negara Kongo, dan satu warga negara Mali. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lima orang pemegang izin tinggal investor diduga kuat tidak melakukan kegiatan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

​Kabid Wasdakim Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus M Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar aturan di wilayah ibu kota.

​“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi aturan keimigrasian dan menjalankan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimiliki. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitar,” ujar I Gusti Bagus M Ibrahim saat memberikan keterangan pers.

​Sementara itu, dua WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif terkait izin tinggal kunjungan mereka guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serupa.

​Pihak Imigrasi DKI Jakarta menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan ketat dan patroli rutin di berbagai titik, termasuk hunian vertikal, guna memastikan setiap warga asing di Jakarta mematuhi hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

(infovalid.news – Eko Sulistiyono)