Sebanyak satu-ribu seratus dua puluh delapan botol minuman beralkohol dihancurkan oleh Pemerintah Kota Tangerang pada Sabtu pagi. Tanggal 28 pebruariĀ 2026 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Pemusnahan ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2005.
Kegiatan yang bertepatan dengan HUT ke-33 Kota Tangerang ini merupakan akumulasi barang bukti hasil operasi yang dilakukan sejak Maret 2025 hingga Februari 2026. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari dampak negatif miras.
Sachrudin Wali Kota Kota Tangerang mengatakan :
āPemerintah kota Tangerang, akan berkomitmen terus dalam penegakan peraturan daerah no 7 tahun 2025, tentang pelarangan dan pengedaran penjualan minuman beralkohol, barang bukti pada hari ini hasil operasi penegakan hukum yang telah melalui proses sidang pidana ringan dengan sebanyak 1128 botol minuman dari berbagai jenis dan merek hasilĀ operasi sepanjang Maret 2025 hingga Pebruari 2026.ā
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi konsumsi miras demi mewujudkan Kota Tangerang yang lebih maju dan sejahtera di usia barunya.
Penegakan perda ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras di wilayah Kota Tangerang.
Info validnews, Rochman Rosadi, melaporkan dari tangerang

