Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Tudingan bahwa peralihan status penahanan rumah, terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, di bantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menegaskan proses alih status penahanan tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai mekanisme dan prosedur, dan menyatakan, alih status tahanan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses peralihan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“KPK pastikan seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” (28/3).
Asep mengatakan bahwa, Seluruh pihak terkait telah mendapatkan informasi resmi mengenai perubahan status penahanan tersebut, dan KPK menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul di tengah publik terkait kebijakan tersebut.
Asep juga menilai kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum.
KPK sebelumnya mengabulkan permohonan tahanan rumah yang diajukan Gus Yaqut. Dengan kebijakan tersebut, ia sempat menjalani masa penahanan di rumah dan dapat merayakan Lebaran bersama keluarga. (infovalid.news – id)


