Samin Di Tahan, Kejagung Gledah 10 Lokasi Dan Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Pasca resmi menahan pemilik PT AKT, Penyidik Satgas Pkh Kejaksaan Agung langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, yang tersebar di beberapa provinsi. Kejaksaan Agung juga mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang terafiliasi dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan senin siang (30/3) membenarkan adanya penggeledahan disejumlah titik oleh Satgas Pkh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Samin Tan Bis dari PT Asmin Koalindo Tuhup.

Dari keterangan Anang diketahui penggeledahan dilakukan di 10 titik yang tersebar di beberapa provinsi yaitu Kalimatan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat hingga Jakarta.

Penggeledahan ini petugas sudah menyita sejumlah dokumen yang di jadikan alat bukti dari kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tambang dari tahun 2017 hingga 2025. Khususnya dalam izin pertambangan yang cukup fundamental.

PT AKT juga diketahui menguasai lahan selauas 1699 hektar dalam kegiatan pertambangan batubara.

Anang juga mengatakan ada sekitar 14 perusahaan ayang terafiliasi dalam kegiatan pertambangan tersebut dan saat ini masih di dalami keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebelumnya hasil dari penyelidikan sementara penyidik Satgas PKH, kerugian akibat penyimpangan pengelolaan tambang dalam kasus ini mencapai empat koma dua triliun rupiah (infovalid.news – Nanda Nuri)

 

Rekomendasi Untuk Anda