Rismon Sianipar Dan Kubu Jokowi Resmi Jalani Kesepakatan Damai Di Polda Metro Jaya 

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – ‎Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan Proses Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dilakukan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun, Rismon menegaskan keputusan tersebut merupakan hasil penelitian terbaru yang dilakukannya terkait keaslian ijazah Joko Widodo.

Rismon menyebut penelitian tersebut melibatkan berbagai variabel seperti geometri , pencahayaan dan resolusi. Rismon juga menyatakan akan menuntaskan penelitian terbarunya dengan kesimpulan yang berbeda dari sebelumnya.

Menurutnya ‎Rismon Hasiholan Sianipar penelitian yang dilakukan bersifat independen dan bebas dari kepentingan apapun termasuk kepentingan politik, sehingga tidak memerlukan izin dari pihak manapun

‎“Penelitian yang dilakukan bersifat independen dan bebas dari kepentingan politik dan lainnya, sehingga tidak memerlukan izin dari pihak manapun,” katanya dengan tegas.

‎Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku perwakilan pelapor menyampaikan kesepakatan tersebut menjadi penyelesaian perkara dengan Rismon Sianipar, bahkan dirinya menyebut pertemuan disebut berlangsung hangat dan penuh apresiasi.

‎Dalam kesepakatan tersebut pihak pelapor menyatakan tidak melanjutkan perkara terhadap rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun keputusan itu tidak berlaku bagi pihak lain yang turut terlibat dalam polemik serupa.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu. Klaster pertama terdiri dari 5 tersangka sedangkan klaster kedua terdiri dari 3 tersangka termasuk Rismon Hasiholan Sianipar.

‎‎Polda Metro Jaya juga telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka di klaster pertama setelah pengajuan restorative justice, dan terkini Rismon Hasiholan Sianipar menjadi salah satu tersangka yang menempuh jalur penyelesaian serupa. (infovalid.news – Nanda Nuri)

Rekomendasi Untuk Anda