Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tangerang Glori Telis Amanta menekankan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital lewat Permen Komdigi, harus diiringi dengan penguatan peran orang tua dan dinilai sangat krusial untuk menjaga anak-anak aman di ruang digital.
Glori mengungkapkan, sependapat dengan Penanggungjawab Biro Psikolog Castra Tangerang Wikan Putri Larasati, PP Tunas ini sulit diterapkan secara teknis karena anak bisa memalsukan umur saat membuat akun, pengawasan platform masih terbatas dan orang tua tidak selalu punya literasi digital yang cukup.
Ia berpendapat bahwa masa utamanya bukan hanya “akses”, tetapi kurangnya edukasi literasi digital, minimnya pendampingan orang tua dan tidak ada keterampilan self-control pada anak. Sebab, kalau hanya melarang akan membuat anak menjadi penasaran dan mengakses secara sembunyi-sembunyi.
Oleh karena itu, peran orangtua menjadi sangat penting untuk hadir membersamai dan menstimulasi anak seiring dengan adanya aturan pembatasan penggunaan media digital untuk anak.
“Banyak orang tua yang belum melek teknologi, sementara anak-anak justru lebih paham. Ini yang membuat pengawasan menjadi lemah,” ujarnya (19/4).
Ia menyebut sebenarnya sudah ada teknologi pada platform digital yang memungkinkan kontrol orang tua, seperti pembatasan waktu akses hingga pemantauan aktivitas. Untuk itu, tanpa pendampingan yang kuat, anak-anak tetap dapat mencari cara untuk mengakses konten digital, termasuk menggunakan akun orang tua atau meminjam perangkat orang lain.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ruang digital aman, menangani dampak negatif seperti konten tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data anak. PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) adalah regulasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital Indonesia. (infovalid.news – id)


