Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 (10/2025)dan di sahkan (7/2026) tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memetakan berbagai bentuk ancaman terhadap pertahanan negara yang terbagi ke dalam ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari analisis ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Selain itu, berbagai ancaman lain seperti judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, penyebaran ideologi terlarang, radikalisme, terorisme, perdagangan manusia, penyalahgunaan narkotika, perang informasi, hingga serangan siber juga tercantum dalam daftar ancaman nonmiliter.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan kekuatan bersenjata yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Kebijakan ini disusun sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun strategi pertahanan negara menghadapi tantangan yang terus berkembang.
Kementerian Pertahanan juga menjelaskan bahwa pencantuman berbagai isu tersebut merupakan bagian dari pemetaan potensi ancaman dalam kebijakan pertahanan negara, bukan merupakan substansi utama dari Perpres maupun pengaturan pidana baru. Fokus utama regulasi ini adalah memberikan arah kebijakan pertahanan nasional selama periode 2025–2029.
Sebelumnya MUI Pusat mensoroti perihal prilaku menyimpang , pasca kejadian pesta gay di karawang beberapa waktu lalu dan MUI sedang menyusun naskah akademik sekaligus draf Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT, yang rencananya akan didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Kiai Cholil kepada MUI Digital.
(Infovalid.news – Ian)


