Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, angkat bicara terkait sengketa lahan yang terjadi di jalan kemulyaan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Ditemui di sela-sela Agenda Musyawarah Kecamatan Partai Golkar, Rusdi Alam menegaskan, persoalan hukum atas lahan tersebut harus segera dituntaskan lewat jalur peradilan, agar statusnya menjadi jelas.
Jika terus dibiarkan tanpa kepastian, Pemerintah Kota Tangerang tidak akan bisa menurunkan anggaran pembangunan, seperti perbaikan jalan rusak maupun pembuatan drainase. Meski begitu, Ketua Dewan meminta akses jalan utama bagi tiga puluh kepala keluarga di lokasi, sama sekali tidak boleh diganggu gugat.
Konflik sengketa lahan di jalan kemulyaan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mendapat perhatian serius dari pihak legislatif.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mendesak agar status kepemilikan lahan tersebut segera diclearkan secara hukum. Pasalnya, ketidakjelasan status tanah berimbas langsung pada mandeknya program pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Kota.
Saat ini, kondisi di lapangan memang aktif digunakan sebagai jalan beton oleh warga. Namun, jalan tersebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota, meski pada data layer Badan Pertanahan Nasional atau BPN, arealnya sudah tertera sebagai jalan.
DPRD Kota Tangerang mendorong agar perselisihan ini diselesaikan secara inkrah di meja hijau. Hal ini dikarenakan adanya benturan persepsi di lapangan.
Di satu sisi, hampir tiga puluh kepala keluarga serta beberapa pemilik tempat usaha yang membeli kaveling di sana, meyakini bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos-fasum yang melekat pada hak pembelian mereka. Sementara di sisi lain, status tanah disinyalir masih terdaftar atas nama ahli waris pemilik lama.
Kendati sengketa hukum dan keterlibatan ormas sempat memanaskan situasi, Rusdi Alam mewanti-wanti agar utilitas publik tidak dikorbankan.
Rusdi Alam – (Ketua DPRD Kota Tangerang ), mengatakan : “Persoalan hukum harus segera diselesaikan agar status lahannya menjadi jelas. jika belum ada kejelasan, Pemerintah Kota tidak bisa melakukan tindakan apa pun di sana, seperti perbaikan jalan atau pembangunan drainase. tuntasnya masalah ini sangat bergantung pada kepastian status kepemilikan lahan itu sendiri. di BPN, pada bagian layer-nya tertera sebagai jalan, seyogyanya lahan itu memang dibangun jalan untuk akses karena di bagian belakangnya ada pembangunan kaveling-kaveling. Prinsipnya adalah apa pun yang menjadi sarana publik tidak boleh diganggu untuk kepentingan apa pun. proses hukum memiliki mekanismenya sendiri seperti lewat pengadilan, namun akses jalan yang menyangkut kepentingan publik harus tetap diutamakan agar sengketa tersebut tidak menghambat fasilitas umum bagi Masyarakat. perlu diperjelas apakah jalan ini merupakan bagian dari fasos-fasum dari pengembang terdahulu, ataukah masih milik ahli waris. kepentingan utamanya adalah agar akses publik jangan sampai terganggu. sementara untuk persoalan hukum, biarlah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku di peradilan.”
Kejelasan payung hukum kini ditunggu, agar hak warga mendapatkan fasilitas drainase yang layak dari Pemkot Tangerang, dapat segera terealisasi tanpa menabrak regulasi aset.
Kini bola panas sengketa lahan jalan kemulyaan cipondoh berada di ranah hukum, dan diharapkan masing-masing pihak dapat menahan diri demi kepentingan fasilitas umum masyarakat.
(Infovalid.news – Rochman Rosadi)


