Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis petang.
Anang mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri.
“Kejaksaan Agung menegaskan akan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berlangsung serta menunggu hasil resmi dari penyidik termasuk terkait objek penggeledahan barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Menanggapi beredarnya berbagai informasi di media sosial dan media massa Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat tidak membangun opini atau menarik kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.
“Kejaksaan juga menegaskan seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta dilaksanakan secara profesional objektif transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung meminta masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (infovalid.news – Nanda Nuri)


