Infovalid.news(Jawa Timur, Surabaya) – Di lansir dari web Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur , MUI Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur hukum penggunaan rokok elektronik (vape). Fatwa tersebut menegaskan bahwa penggunaan vape diharamkan dalam kondisi tertentu, terutama apabila digunakan sebagai sarana konsumsi atau peredaran narkotika, serta pada kelompok yang rentan terhadap dampak kesehatannya.
Fatwa yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan, M.H.I. serta Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A. ini diharapkan menjadi rujukan kuat dalam menyelamatkan generasi bangsa. MUI Jatim juga secara khusus mengimbau lembaga pendidikan untuk menetapkan larangan keras penggunaan vape di lingkungan sekolah demi membendung paparan sedari dini (1/7).
MUI Jawa Timur juga memberikan perhatian serius terhadap maraknya penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, maupun mengedarkan narkotika dan zat adiktif terlarang. Menurut MUI, praktik tersebut tidak hanya melanggar syariat Islam, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan generasi muda.
Fatwa ini diterbitkan setelah MUI Jawa Timur melakukan kajian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai meningkatnya penyalahgunaan vape. MUI berharap fatwa ini menjadi pedoman bagi umat Islam sekaligus mendorong pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika.
MUI Jawa Timur menegaskan bahwa fatwa ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga generasi muda dari bahaya adiksi serta penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.
(Infovalid.news – Ian)


