Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Tim Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febri Adriansyah daftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang.
Kuasa Hukum Febri Adriansyah menegaskan langkah ini bukan untuk menghindari proses hukum melainkan menguji apakah proses penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
”Tim Kuasa Hukum menyebut sebelumnya menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran prosedur setelah dilakukan pendalaman jumlah temuan tersebut diklaim bertambah dan seluruhnya dimasukkan dalam berkas permohonan praperadilan,” kata Febri Diansyah Kuasa Hukum.
Dalam permohonannya tim kuasa hukum menyampaikan enam pokok keberatan di antaranya penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku dugaan tidak adanya tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang hingga penerapan konsep trading in influence yang menurut mereka belum diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
”Tim Kuasa Hukum juga mempersoalkan dugaan penetapan tersangka dua kali dalam peristiwa yang sama serta menilai surat penahanan tidak memuat alasan konkret sebagaimana diatur dalam Kuhap,” kata Firman Wijaya Kuasa Hukum.
Tim Kuasa Hukum menegaskan melalui praperadilan mereka ingin menguji keabsahan proses penegakan hukum sementara itu hasil permohonan tersebut kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (infovalid.news – Nanda Nuri)


