Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Timur) – Dalam pres rilis Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Akbp Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan bahwa tersangka NP ditangkap di salah satu hotel di Kawasan Bogor, Jawa Barat
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan berbagai alat pencetak uang palsu seperti printing kertas hfs, tinta dan master uang asli.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang kertas palsu pecahan 100 ribu sebanyak 12 ribu lembar atau sekitar 65 juta rupiah yang tersimpan didalam koper.
Rencananya, uang itu akan di edarkan dengan modus sebagai dukun pengganda uang, dimana korban akan ditipu agar menukarkan uang asli dengan uang palsu miliknya.
Akbp Martuah Hermindo Tobing, Wadir Krimsus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa, aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2024 dimana hasil pengakuannya, tersangka pernah mencetak uang palsu senilai 300 juta rupiah untuk membayar hutang, namun langkahnya terhenti karena korban mengetahui bahwa pecahan 100 ribu tersebut merupakan uang palsu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 kuhp dan 375 KUHP serta pasal 20 terkait pemalsuan mata uang negara dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (infovalid.news – Nanda Nuri)


