Infovalid.news (Riau, Pelalawan) – Polsek Pangkalan Kerinci menetapkan seorang warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 5 hektare area perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan awal, insiden kebakaran diduga kuat terpicu oleh kecerobohan buangan puntung rokok yang kemudian menyambar vegetasi kering di lokasi kejadian hingga meluas dengan cepat akibat hembusan angin keras.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan hukum ini merupakan bentuk komitmen tegas aparat dalam mengusut tuntas setiap aksi penyelewengan maupun kelalaian yang memicu karhutla. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan keselamatan lingkungan dan menghindari kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area lahan yang rawan terbakar.
(infovalid.news – Putri Anjani)


