Polisi Bekuk Pencuri Hp Penjaga Toko Kelontong Modus Beli Rokok Eceran

‎Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Rekaman cctv aksi pencurian tersangka, ‎dari rekaman cctv milik warung  tersangka berinisial R datang bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor  bermaksud untuk membeli rokok secara eceran.

‎Ditengah kesibukan dan memanfaatkan penjaga melayani pembelian tersangka  satu unit telepon genggam yang berada di atas etalase warung  dicuri tersangka lalu dimasukkan ke dalam kantong celananya.

‎Mengetahui ada kamera pengawas CCTV tersangka sempat menutupi wajahnya  untuk kemudian pergi setelah mendapatkan rokok yang dipesannya.

‎Aksi pencurian tersebut viral di media sosial dan jajaran Unit Reskrim Polsek Ciledug bergerak cepat melakukan penyelidikan  berdasarkan rekaman cctv dan keterangan saksi  meringkus tersangka di kediamannya di Bilangan Pondok Bahar  berikut telepon genggam hasil curiannya.

‎‎Kanit Reskrim Polsek Ciledug Akp Hendrik mengatakan berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan tersangka R diringkus berikut telepon genggam hasil curian yang disembunyikan di dalam lemari.

‎“Kasus pencurian 1 unit hp viral daripada tkp tersebut sehingga kami dari polsek ciledug bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan kemudian korban kota arahan untuk melapor, dan dari laporan ini kami melakukan investigasi kemudian berlanjut mendatangi tkp dalam kurun lima jam kami bisa mengungkap mendapat keterangan baik dari saksi saksi yang ada dilapangan dan foto atau cctv kita kualifikasi akhirnya menuju ke salah satu warga yang ada di pondok bahar dengan hp masih hidup terungkap sekitar jam 13 pelaku kita amankan dan hp tersimpan didalam lemari, pelaku bernama r hanya sendiri yang melakukan, tapi yang ada di medsos cctv memang ada 2 orang namun temanya tidak mengetahui bahwa pelaku mengambil barang tersebut yang dia tau pelaku ini adalah hanya membeli rokok eceran artinya perbatang,” kata Akp Hendrik  Kanit Reskrim Polsek Ciledug

‎‎Sementara  untuk rekan tersangka telah dimintai keterangan sebagai saksi  namun dinyatakan tidak terlibat aksi pencurian tersangka.

‎Tersangka R diduga baru pertama kali melalukan aksi pencurian dan dijerat pasal 477 kuhp tentang pencurian  dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (‎infovalid.news – Tomgan)

Rekomendasi Untuk Anda