‎Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Wanita Di Kamar Kontrakan

‎Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Petugas Gabungan Dari Polsek Benda  Polres Metro Tangerang Kota  dan Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan  dengan melibatkan anjing pelacak  usai menerima laporan penemuan mayat wanita muda di dalam kamar kontrakannya  di Kota Tangerang  Banten.

‎Korban berinisial SNA menetap di kamar kontrakan bersama kekasihnya dan saat kejadian kekasihnya tengah bekerja shift malam  di perusahaan jasa ekspedisi.

‎‎Kurang dari 24 jam  berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti polisi menangkap terduga pelaku bernama Khoirul Fatikin yang menetap di depan kontrakan korban.

‎‎Setelah menangkap terduga pelaku polisi menggeledah kamar kontrakannya  untuk kumpulkan alat bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh korban.

‎‎Selain itu  polisi kumpulkan alat bukti lain berupa seprei  bantal  pakaian korban dan telepon genggam.

‎Kapolsek Benda  Akp Sriyono mengatakan pelaku yang dalam kondisi mabuk atau berada di bawah pengaruh minuman keras  lalu masuk ke dalam kontrakan korban dengan cara mengetuk pintu  pada selasa dinihari.

‎‎Ketika korban membukakan pintu  pelaku langsung menyergap dan menyetubuhi korban  namun korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong  diduga panik   akhirnya dibunuh pelaku dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

‎‎“Dari hasil penyelidikan didapat keterangan dari pada saksi kemudian dikuatkan dengan alat bukti lain sehingga perbuatan pelaku dapat diketahui berinisial KF, motif dari pembunuhan tersebut adalah pelaku sebelum melakukan perbuatannya meminum minuman keras sehingga dari pengaruh alkohol ini pelaku ingin menyetubuhi korban yang kebetulan berada di depan kontrakan pelaku, kemudian karena korban melawan sehingga pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia,” kata Akp Sriyono  Kapolsek Benda

‎‎Saat ini  jenazah korban yang terdalat luka kekerasan benda tumpul pada bagian lehernya  telah dibawa menuju kamat mayat RSUD Tangerang  untuk jalani autopsy.

‎Sementara  pelaku yang sudah memiliki istri di kampung halaman  sempat tidak mengakui perbuatannya  namun setelah diperiksa dengan gelagat mencurigakan  pelaku akhirnya mengakui dan kini tengah jalani pemeriksaan intensif penyidik kepolisian.

‎Atas perbuatannya  pelaku dijerat pasal 458 atau 468 kuhp tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (infovalid.news – Tomgan)

Rekomendasi Untuk Anda