Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Petugas Gabungan Dari Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota dan Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan melibatkan anjing pelacak usai menerima laporan penemuan mayat wanita muda di dalam kamar kontrakannya di Kota Tangerang Banten.
Korban berinisial SNA menetap di kamar kontrakan bersama kekasihnya dan saat kejadian kekasihnya tengah bekerja shift malam di perusahaan jasa ekspedisi.
Kurang dari 24 jam berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti polisi menangkap terduga pelaku bernama Khoirul Fatikin yang menetap di depan kontrakan korban.
Setelah menangkap terduga pelaku polisi menggeledah kamar kontrakannya untuk kumpulkan alat bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat membunuh korban.
Selain itu polisi kumpulkan alat bukti lain berupa seprei bantal pakaian korban dan telepon genggam.
Kapolsek Benda Akp Sriyono mengatakan pelaku yang dalam kondisi mabuk atau berada di bawah pengaruh minuman keras lalu masuk ke dalam kontrakan korban dengan cara mengetuk pintu pada selasa dinihari.
Ketika korban membukakan pintu pelaku langsung menyergap dan menyetubuhi korban namun korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong diduga panik akhirnya dibunuh pelaku dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan didapat keterangan dari pada saksi kemudian dikuatkan dengan alat bukti lain sehingga perbuatan pelaku dapat diketahui berinisial KF, motif dari pembunuhan tersebut adalah pelaku sebelum melakukan perbuatannya meminum minuman keras sehingga dari pengaruh alkohol ini pelaku ingin menyetubuhi korban yang kebetulan berada di depan kontrakan pelaku, kemudian karena korban melawan sehingga pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia,” kata Akp Sriyono Kapolsek Benda
Saat ini jenazah korban yang terdalat luka kekerasan benda tumpul pada bagian lehernya telah dibawa menuju kamat mayat RSUD Tangerang untuk jalani autopsy.
Sementara pelaku yang sudah memiliki istri di kampung halaman sempat tidak mengakui perbuatannya namun setelah diperiksa dengan gelagat mencurigakan pelaku akhirnya mengakui dan kini tengah jalani pemeriksaan intensif penyidik kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 458 atau 468 kuhp tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (infovalid.news – Tomgan)


