Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Dengan membawa sejumlah dokumen Tim Advokasi Untuk Demokrasi atau Taud mendatangi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Di Jalan Harsono Rm Ragunan Jakarta Selatan, Rabu siang (29/4).
Kedatangannya ini untuk mengajukan permohonan praperadilan kasus dugaan penganiaan terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus.
Menurut Alip Nurfauzi, Tim Kuasa Hukum Taud telah mendaftarkan permohonan praperadilan dan dalam permohonan ini pihaknya menarik Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam pekara ini pasalnya proses penyidikan pekara laporan kepolisian model a dinilai mandek atau buntu
”Selain itu pihaknya menilai kasus ini tak ada pekermbangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya,” kata Alip Nurfauzi, Tim Kuasa Hukum Taud.
Pihaknya mengaku belum mendapatkan SP3 yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian setelah berkas pekara dilimpahkan ke Penyidik Pusat Polisi Militer Puspom. (infovalid.news – Nanda Nuri)


