Enggan Mengembalikan Dana Salah Transfer Dijemput Resmob Bareskrim Polri

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Tim Gabungan Satresmob Bareskrim Polri bersama Polsek Metro Penjaringan berhasil meringkus pelaku berinisial BBP di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa bermula saat staf akunting PT Harmoni Energi Indo salah mengirimkan dana pembayaran kargo batu bara.

Menurut Iptu Rudy, Anggota Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri bahwa meski pihak korban telah berulang kali meminta pengembalian dana dengan iktikad baik  pelaku tetap enggan mengembalikan dana fantastis tersebut.

“Pelaku yang merupakan perwakilan dari PT Multi Lintas Maritim ini  ditangkap tanpa perlawanan  usai diduga sengaja menguasai uang salah transfer senilai dua koma empat delapan miliar rupiah,” kata Iptu Rudy, Anggota Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri.

“‎Dari tangan tersangka  polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel  KTP  serta dokumen bukti transfer. ‎Atas perbuatannya  tersangka teraancam dijerat pasal 332 KUHP tentang penggelapan  serta pasal 85 undang-undang nomor tiga tahun dua ribu sebelas tentang transfer dana,” tambah Iptu Rudy, Anggota Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun  atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

‎Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha  agar tidak menguasai dana yang bukan haknya  karena memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius. (‎infovalid.news – Nanda Nuri)

Rekomendasi Untuk Anda