Infovalid.news (Banten, Tangerang Selatan) – Subdit Dua Ekonomi Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat malam. Ruko tersebut dijadikan pabrik pembuatan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah bernilai fantastis, yakni tiga puluh enam miliar rupiah.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga ratus enam puluh ribu lembar cetakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah emisi dua ribu enam belas. Seluruh barang bukti yang disita memiliki nilai konversi mencapai tiga puluh enam miliar rupiah.
Pabrik ilegal ini diketahui telah beroperasi tertutup selama empat bulan sejak Maret dua ribu dua puluh enam. Uang cetakan berkategori Grade A ini diproduksi menggunakan mesin cetak offset berteknologi tinggi bernilai satu miliar rupiah, lengkap dengan benang pengaman, hologram, hingga nomor seri menyerupai uang asli.
Kombes Pol Victor Dean Mackboon ( Dirreskrimsus Polda Metro Jaya), mengatakan : “Kami menyampaikan jadi Subdit 2 Ekbang Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin. Barang ini belum beredar, tapi rencana akan dimasukkan atau didistribusikan kepada salah satu bank swasta”.
Dalam penggerebekan ini, polisi meringkus tiga eksekutor lapangan berinisial N, S, dan D di ruko Taman Tekno, di mana dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, otak pelaku sekaligus penyokong dana berinisial A-B ditangkap terpisah di kawasan Pantai Indah Kapuk. Para pelaku berencana mendistribusikan uang palsu tersebut ke perbankan swasta dengan modus mencampurnya bersama uang asli.
Seluruh barang bukti senilai tiga puluh enam miliar rupiah tersebut dipastikan belum sempat beredar di masyarakat. Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Mata Uang serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
(Infovalid.news – Rochman Rosadi)


