Diburu Polda Banten, Curanmor Yang Telah Beraksi 100 Kali Ditangkap Di Tangerang

3 Min Read

Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Pelarian Indra Saputra, seorang buronan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor), akhirnya berakhir di tangan polisi. Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan DPO Polda Banten tersebut di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (26/8).

Tersangka diketahui telah menjual sedikitnya 100 unit sepeda motor hasil curian dari wilayah Kabupaten Pandeglang dan sekitarnya ke daerah Jambi.

Dari penggeledahan di tempat persembunyian tersangka, petugas menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual, bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah telepon genggam, kunci leter T, serta alat hisap sabu (bong). Diduga, narkotika tersebut dibeli tersangka dari uang hasil kejahatan.

Aksi pencurian terakhir tersangka di Kelurahan Nusajaya, Karawaci, sempat terekam kamera pengawas (CCTV) pada akhir pekan lalu.

Pria asal Kabupaten Pandeglang tersebut ditangkap saat berkendara seorang diri di kawasan Karawaci. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan kunci leter T dan sebilah celurit di dalam jok sepeda motornya. Pengembangan pun berlanjut ke kontrakan tersangka hingga ditemukan sisa kendaraan hasil curian beserta alat hisap sabu.

Selama berada di Kota Tangerang, tersangka bersama dua rekannya berinisial P dan K telah beraksi sebanyak empat kali di daerah Jatiuwung dan Karawaci.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa tersangka terbilang licin karena kerap berpindah persembunyian hingga melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Kami menangkap seorang tersangka curanmor berinisial I. Selain menyita sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, kami juga mengamankan sepeda motor hasil kejahatan, kunci T, dua unit HP, serta sebilah celurit. Tersangka telah beraksi empat kali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota bersama dua rekannya, P dan K, yang saat ini berstatus DPO,” ujar AKBP Parikhesit.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka I merupakan buronan utama Polda Banten yang telah menyelundupkan 100 unit sepeda motor curian ke wilayah Jambi dengan harga jual sekitar Rp4 juta per unit. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku saling berganti peran, baik sebagai pemetik, pengawas situasi, maupun penjual.

Atas perbuatannya, tersangka Indra Saputra kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu dua rekan tersangka yang masih buron.

(infovalid.news – Tomgan)