Infovalid.news (Jakarta) – DPR RI menegaskan bahwa penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati, terukur, serta transparan. Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengingatkan agar norma-norma hukum dalam RUU tersebut tidak berpotensi disalahgunakan sebagai alat kekuasaan politik maupun sarana kriminalisasi terhadap lawan politik.
DPR menyoroti pentingnya kejelasan substansi dan mekanisme pembuktian dalam RUU Perampasan Aset agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia. Meski mendukung penuh penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta kejahatan keuangan, DPR menilai payung hukum yang dihasilkan kelak harus benar-benar murni berfokus pada pemulihan kerugian negara secara berkeadilan.
Oleh karena itu, DPR mendorong keterlibatan publik, akademisi, dan pakar hukum secara luas dalam setiap tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini dilakukan guna memastikan pasal-pasal yang dirumuskan tidak menimbulkan pasal karet atau celah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di masa mendatang.
(infovalid.news – Putri Anjani)


