Infovalid.news (Banten, Kota Tangerang) – Kebakaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar seluas kurang lebih 1.500 meter persegi di atas lahan milik pengembang perumahan di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, belum sepenuhnya padam hingga memasuki hari keempat pada Senin siang.
Kepulan asap pekat masih terus membumbung dari tumpukan sampah setinggi dua meter. Kebakaran sulit dipadamkan karena material sampah didominasi oleh bahan mudah terbakar seperti plastik, dedaunan, dan kayu kering. Kondisi sampah yang menumpuk secara berlapis-lapis membuat bara api di bagian bawah mudah menyala kembali saat tertiup angin kencang maupun akibat cuaca terik.
Untuk mempercepat proses pemadaman dan mengurai tumpukan sampah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang menerjunkan dua unit ekskavator hasil koordinasi dengan Dinas PUPR, Pemerintah Kecamatan Pinang, serta pihak pengembang pemilik lahan. Alat berat tersebut digunakan untuk membongkar tumpukan sampah agar petugas pemadam kebakaran dapat langsung menyemprotkan air ke titik bara api di bagian terdalam.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Mahdiar, menjelaskan bahwa pengerahan alat berat sangat krusial agar proses pendinginan berjalan maksimal dan tidak terus memicu asap pekat yang membahayakan kesehatan warga sekitar.
“Timbunan sampah yang sudah menumpuk dan bagian bawahnya terbakar benar-benar harus dibongkar terlebih dahulu. Petugas Damkar nantinya tinggal menyesuaikan penyemprotan setelah pembongkaran oleh alat berat dilakukan. Kami berharap penanganan ini bisa tuntas secepatnya. Jika ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini, kami menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk didalami agar menjadi pembelajaran bersama,” ujar Mahdiar.
Sementara itu, jajaran Polsek Pinang bergerak cepat dengan mengamankan pengelola lahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami penyebab pasti kebakaran serta legalitas operasional TPS liar di kawasan permukiman tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan BPBD, Dinas LH, Dinas PU, dan pemilik lahan untuk segera menurunkan ekskavator karena tanpa alat berat pemadaman akan memakan waktu lama. Dari kejadian ini, kami telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola lahan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pinang,” tegas Iptu Adityo Wijanarko.
BPBD Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membakar sampah, barang bekas, maupun ilalang secara sembarangan.
(infovalid.news – Tomgan)


