Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Terkait Asabri-Jiwasraya

1 Min Read

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa pagi.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Febrie dengan status sebagai tersangka, terkait pendalaman materi penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Pemeriksaan lanjutan ini difokuskan untuk mendalami peran serta pengetahuan Febrie dalam penanganan perkara tersebut. Pekan sebelumnya, Febrie juga telah dimintai keterangan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menuturkan bahwa surat pemanggilan kali ini merujuk pada penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan. Kendati pihak kuasa hukum mempertanyakan mekanisme administrasi pemanggilan tersebut, kliennya tetap berkomitmen untuk kooperatif memenuhi proses hukum.

“Surat pemanggilan dengan rujukan penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan seperti ini memang baru pertama kali kami lihat. Meski demikian, Pak FA tetap berkomitmen untuk kooperatif dan hadir memenuhi pemeriksaan guna menjelaskan seluruh pertanyaan penyidik secara transparan. Pemeriksaan hari ini fokus pada dugaan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, bukan terkait perkara pokok Asabrinya,” ujar Febri Diansyah.

Hingga saat ini, proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih terus bergulir di Kejaksaan Agung.

(infovalid.news – Nanda Nuri)