Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setyawan, yang diketahui merupakan adik kandung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Bima Setyawan termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Bima diketahui bekerja sebagai tenaga ahli di lingkungan BNPB. Sejumlah wartawan kemudian menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada Rabu (14/10) di Yogyakarta.Dan Setyo Budiyanto menjawab:
“Ya, terinformasi seperti itu.”
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana. Para tersangka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang maupun hubungan keluarga seseorang.
KPK menyatakan proses hukum akan berjalan berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak. Penyidik pun terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk kemungkinan adanya pengondisian dalam penyaluran dan penggunaan anggaran.
(infovalid.news – ian)


