Bentrokan Warga Kudus dengan Debcolektor, 24 orang di Tetapkan jadi Tersangka.

Infovalid.news (Jawa Tengah, Kudus) – Bentrokan antara warga dan sekelompok debt collector (DC) terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Selasa malam, (13/10). Insiden tersebut dipicu persoalan penagihan utang yang diduga disertai tindakan kekerasan.

Peristiwa bermula ketika sekelompok penagih utang mendatangi warga untuk melakukan penagihan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi bentrokan yang memicu kemarahan masyarakat setempat.

Mendapat laporan dari warga, aparat Polres Kudus segera mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi. Polisi mengamankan sekitar 24 orang yang diduga terlibat dalam kelompok debt collector dan membawa mereka ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebanyak 21 orang debt collector (DC) dan 3 orang penyewa jasanya ditetapkan sebagai tersangka bentrokan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus. Gerombolan DC itu rata-rata dari Jogja, mereka dibayar sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per orang.

“Nilainya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta terhadap orang-orang yang digerakkan untuk meminta utang tersebut,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (14/10).

Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hadi Siahaan menegaskan, menagih utang melalui memaksakan kehendak dengan cara kekerasan atau premanisme tidak dibenarkan. “Pada pelaksanaannya mereka melakukan aksi-aksi di antaranya adalah memukul, kemudian mengambil senjata, kemudian merusak barang, termasuk menganiaya antara lain keluarga daripada korban,” kata Roy, saat mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Rabu siang.

Akibat kejadian tersebut, empat warga dilaporkan mengalami luka-luka. Satu orang mengalami luka akibat benda tajam, sementara tiga lainnya terluka akibat lemparan benda tumpul. Para korban mendapatkan penanganan medis.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga menemukan senjata tajam dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang diduga berkaitan dengan rombongan penagih utang tersebut.

Perkembangan penyidikan pada Rabu, 14 Oktober 2026, menyebutkan bahwa polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka, terdiri dari 21 orang debt collector dan tiga orang yang diduga menggunakan jasa mereka untuk melakukan penagihan.

Polisi menegaskan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak boleh disertai ancaman maupun kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

(infovalid.news – ian)

Rekomendasi Untuk Anda