Ancaman Jemaat Gereja dengan Golok, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Infovalid.news (Banten, Kabupaten Tangerang) – Kepolisian Resor Kota Tangerang dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan seorang warga berinisial AJ sebagai tersangka. Penetapan ini terkait aksi pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok.

Kasus ini bermula dari rekaman video amatir yang sempat viral di media sosial pada 29 September 2026 lalu, yang memperlihatkan aksi sekelompok warga membubarkan kegiatan ibadah misa jemaat GKPI. Di tengah insiden tersebut, tersangka AJ kedapatan bertindak arogan dengan mengacungkan senjata tajam jenis golok untuk mengancam para jemaat.

Meski sempat digelar pertemuan mediasi antara warga dan pihak GKPI Rajeg di mana AJ sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, proses hukum terhadap aksi premanisme tersebut tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Tangerang telah melakukan serangkaian penyidikan mendalam, termasuk memeriksa 19 orang saksi serta satu orang saksi ahli sebelum akhirnya melakukan gelar perkara.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AJ. Namun, dengan mempertimbangkan dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terhadap tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa flashdisk berisi rekaman video aksi pengancaman serta sebilah senjata tajam jenis golok yang digunakan tersangka saat mengintimidasi jemaat gereja.

Akibat perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 303 ayat (2) dan (3) KUHP tentang perbuatan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun.

Aparat kepolisian mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menghormati kebebasan beribadah serta menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib apabila menemui persoalan di tengah lingkungan warga.

(infovalid.news – Tomgan)

Rekomendasi Untuk Anda