Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Selatan) – Sugiono warga Kecamatan Singosari Kabupaten Malang Jawa Timur ini dibekuk petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat tengah mengambil paket mie instan di sebuah kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Singosari Karangjati Kabupaten Malang Jawa Timur.
Saat digeledah paket mie instan yang diambil pelaku berisikan paket ganja kering seberat 5 koma 2 kilogram, dari temuan ini polisi kembali menggeledah kediaman pelaku di Jalan Suropati Kabupaten Malang Jawa Timur.
Menurut Kombes Kelly Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bahwa dari dalam rumah pelaku polisi menemukan 3 alat timbang dan 5 paket ganja seberat 577 gram, dari hasil pemeriksaan paket ganja kering ini dikirim oleh seorang pengedar dari wilayah Pekanbaru Riau.
”Ganja kering ini nantinya akan dipecah oleh pelaku menjadi paket kecil untuk diedarkan ke wilayah sekitar malang dengan sistem bagi hasil pelaku mendapatkan upah sebesar 500 hingga 1 juta rupiah perpaket yang berhasil dijual pelaku juga mendapatkan fee tambahan sebesar 4 juta rupiah apabila berhasil menjual habis ganja kering ini,” kata Kombes Kelly Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dari hasil interogasi pelaku sudah 4 kali menerima kiriman ganja dengan total lebih dari 59 kilogram, untuk proses hukum pelaku beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta. (infovalid.news – Nanda Nuri)


