Komponen Gaji Ke-13 2026 Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Komponen Gaji Ke-13 2026 Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu: – Gaji pokok – Tunjangan keluarga – Tunjangan kebutuhan pokok – Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing.

Daftar Besaran Gaji Ke-13 2026

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

– KetuaKepala: Rp 31.474.800

– Wakil Ketua: Rp 29.665.400

– Sekretaris: Rp 28.104.300

– Anggota: Rp 28.104.300

 

  1. Pegawai Non ASN Setara Eselon

– Eselon I: Rp 24.886.200

– Eselon II: Rp 19.514.300

– Eselon III: Rp 13.842.300

– Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

  1. Pendidikan SD SMP sederajat

– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200

– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300

– Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600

  1. Pendidikan SMA D1 sederajat

– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700

– Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400

– Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500

  1. Pendidikan D2 D3 sederajat

– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500

– Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100

– Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200

  1. Pendidikan S1 D4 sederajat

– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000

– Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500

– Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800

  1. Pendidikan S2 S3 sederajat

– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100

– Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500

– Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500

Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada: – Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Prajurit TNI – Anggota Polri – Pejabat negara – Pensiunan – Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.

Namun, terdapat pengecualian bagi: – ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara – ASN, TNI, atau Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan. (infovalid.news – id)

 

Rekomendasi Untuk Anda