Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Komponen Gaji Ke-13 2026 Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu: – Gaji pokok – Tunjangan keluarga – Tunjangan kebutuhan pokok – Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing.
Daftar Besaran Gaji Ke-13 2026
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
– KetuaKepala: Rp 31.474.800
– Wakil Ketua: Rp 29.665.400
– Sekretaris: Rp 28.104.300
– Anggota: Rp 28.104.300
- Pegawai Non ASN Setara Eselon
– Eselon I: Rp 24.886.200
– Eselon II: Rp 19.514.300
– Eselon III: Rp 13.842.300
– Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD SMP sederajat
– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
– Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300
– Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA D1 sederajat
– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
– Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
– Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan D2 D3 sederajat
– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500
– Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100
– Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1 D4 sederajat
– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
– Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
– Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2 S3 sederajat
– Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100
– Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
– Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada: – Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Prajurit TNI – Anggota Polri – Pejabat negara – Pensiunan – Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.
Namun, terdapat pengecualian bagi: – ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara – ASN, TNI, atau Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan. (infovalid.news – id)


