Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) – Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.
Dalam kesepakatan tersebut, biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah turun sekitar Rp3,2 juta dibandingkan tahun 2026. Rata-rata jemaah pada 2027 cukup membayar pelunasan sebesar Rp23.248.825.
Penurunan tersebut salah satunya berasal dari kebijakan pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah untuk komponen biaya haji di dalam negeri. Kebijakan subsidi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan pemerintah di gedung DPR (7/10).
Sementara itu, dari total BPIH 2027, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825, sedangkan sekitar Rp43.817.526 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Pemerintah juga memastikan penurunan biaya tersebut tidak akan kembali terbebani apabila terdapat biaya tambahan tertentu, termasuk biaya tambahan penerbangan yang telah diperhitungkan dalam skema pembiayaan.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap biaya haji menjadi lebih terjangkau sekaligus tetap menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji dan kualitas pelayanan kepada jemaah.
(infovalid.news – ian)


