Sidang Perdana Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar, Dakwaan Dibacakan

Infovalid.news (DKI Jakarta, Jakarta Pusat) –  Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Febrie duduk di kursi terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta para pihak menandatangani pakta integritas sebagai komitmen agar proses persidangan berjalan tanpa intervensi, suap, maupun pemberian yang tidak sesuai ketentuan.

Perkara ini menjadi sorotan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang sebelumnya menangani sejumlah perkara besar. Kini, dirinya harus menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan berhak mengikuti seluruh tahapan persidangan serta mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan, JPU mendalilkan adanya dugaan TPPU dengan nilai mencapai lebih dari Rp346 miliar dan 440 ribu dolar AS. Seluruh dakwaan tersebut masih merupakan tuduhan jaksa yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses pembuktian untuk menguji dakwaan JPU serta pembelaan para terdakwa. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.

(infovalid.news – ian )

Rekomendasi Untuk Anda